Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di ruas jalan provinsi Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah diduga akibat tingginya aktivitas kendaraan industri bermuatan berlebih.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan.

Menurutnya, masyarakat khawatir rencana pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah tersebut akan dialihkan karena kendaraan berat masih bebas melintas tanpa pengawasan.

“Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pembangunan jalan Jampangtengah–Kiaradua bisa dialihkan karena masih banyak kendaraan truk ODOL yang melintas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dishub Kabupaten Sukabumi telah memetakan sekitar 14 hingga 20 perusahaan yang beroperasi di wilayah Pajampangan, mulai dari sektor pertambangan batu kapur hingga industri pengolahan hasil tambang.

Sebagai langkah awal, Dishub melayangkan surat imbauan resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mematuhi aturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Surat bernomor 500.11.1/1097/Bid.LLAJ/2026 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai penggunaan jaringan jalan sesuai kelas jalan dan kewajiban menjaga keselamatan lalu lintas.

“Kami saat ini fokus pada pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan yang armadanya terindikasi melanggar. Penindakan di jalan belum dilakukan karena masih mempersiapkan sarana pendukung seperti timbangan dan dukungan teknis lainnya,” jelas Mubtadi.

Ia menjelaskan, ruas jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua merupakan jalan kelas II milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

Namun di lapangan, masih banyak kendaraan sumbu dua maupun sumbu tiga yang melintas dengan muatan melebihi batas ketentuan.

“Ini masalah di MST-nya. Meskipun dimensinya masuk, kalau muatannya melebihi 8 ton, itu tetap melanggar dan berpotensi merusak jalan,” katanya.

Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan pengawasan kendaraan ODOL akan terus diperkuat melalui koordinasi bersama instansi terkait guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah selatan Sukabumi.