Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya DPMPTSP, Satpol PP, perusahaan menara telekomunikasi, serta BAPEKSI PAC Palabuhanratu, untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan tower milik PT EFID Menara Asetco.

Rapat yang digelar pada Rabu (6/5/2026) tersebut menyoroti legalitas operasional sejumlah tower telekomunikasi yang diduga belum melengkapi dokumen penting, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan seluruh perusahaan tower di wilayah Kabupaten Sukabumi agar segera memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan menara tower yang berada di Kabupaten Sukabumi segera mengurus izin SLF dan PBG. Jangan sampai merugikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun masyarakat setempat,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selain persoalan legalitas, Komisi II DPRD juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum optimal di sejumlah wilayah.

Menurut Hamzah, perusahaan tidak cukup hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar tempat tower berdiri.

Komisi II DPRD juga membahas kemungkinan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang belum melengkapi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan, mekanisme sanksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Komisi II akan merekomendasikan langkah lanjutan. Ini menjadi warning bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Rapat tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap tata kelola bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak PT EFID Menara Asetco mengenai tindak lanjut serta tanggapan atas hasil rapat kerja tersebut.