Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di ruas jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua. Langkah ini dilakukan karena kerusakan jalan di wilayah tersebut dinilai semakin parah akibat tingginya aktivitas kendaraan industri bermuatan berlebih.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan penanganan kendaraan ODOL dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan.
Menurutnya, masyarakat khawatir rencana pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah Pajampangan terhambat apabila kendaraan bertonase besar masih bebas melintas tanpa pengawasan ketat.
“Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pembangunan jalan Jampangtengah–Kiaradua bisa dialihkan karena masih banyak kendaraan truk ODOL yang melintas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dishub menilai persoalan utama di jalur tersebut terletak pada ketidaksesuaian antara kelas jalan dengan beban kendaraan yang melintas. Ruas jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua merupakan jalan kelas II milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Namun di lapangan, masih ditemukan kendaraan sumbu dua maupun sumbu tiga yang membawa muatan melebihi batas ketentuan sehingga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Meski dimensi kendaraan sesuai, jika muatan melebihi 8 ton maka tetap melanggar dan berpotensi merusak jalan,” kata Mubtadi.
Sebagai langkah awal, Dishub Kabupaten Sukabumi telah memetakan sekitar 14 hingga 20 perusahaan di wilayah Pajampangan yang bergerak di sektor pertambangan dan industri pengolahan hasil tambang.
Selain itu, surat imbauan juga telah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang armadanya diduga melanggar aturan muatan dan kelas jalan agar mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub saat ini masih mengedepankan pembinaan sebelum melakukan penindakan langsung di lapangan. Menurut Mubtadi, penertiban membutuhkan dukungan sarana teknis seperti alat timbang dan koordinasi lintas instansi.
“Kami fokus pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan yang armadanya terindikasi melanggar,” jelasnya.
Selain persoalan muatan, Dishub juga meminta perusahaan mengatur jam operasional kendaraan logistik agar tidak melintas pada jam sibuk guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Dalam penanganan ODOL ini, Dishub Kabupaten Sukabumi turut berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi, Dishub Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pengawasan kendaraan bermuatan berlebih di wilayah selatan Sukabumi.
